Banner-Dapen3

Tata Cara Klaim

Tata Cara Klaim

A. Pensiun Normal

Dalam hal seorang Peserta mencapai Usia Pensiun Normal (55 tahun), maka Peserta berhak atas Manfaat Pensiun Normal yang terdiri dari komponen :

  • Akumulasi Iuran Peserta.
  • Akumulasi Iuran Pemberi Kerja.
  • Hasil Pengembangan.

Peserta dapat mengajukan permohonan pembayaran manfaat pensiun dengan  mengisi formulir Permohonan Pembayaran Manfaat Pensiun – Form 8 dan dilampirkan foto copy KTP Fotocopy rekening tabungan, surat keterangan kerja dari perusahaan, dan KK).

 

B. Pensiun Dipercepat

Dalam hal seorang Peserta berhenti bekerja atas inisiatif sendiri atau inisiatif perusahaan dan telah mencapai Usia Pensiun Dipercepat (45 tahun) serta telah memiliki Masa Kepesertaan sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun tetapi belum mencapai Usia Pensiun Normal (55 tahun), maka Peserta berhak atas Manfaat Pensiun Dipercepat yang terdiri dari komponen yang sama dengan Manfaat Pensiun Normal. Prosedur permohonan pembayaran Manfaat Pensiun Dipercepat juga sama dengan prosedur Pensiun Normal pada butir A.

 

C. Pensiun Ditunda

Dalam hal seorang Peserta berhenti bekerja atas inisiatif sendiri atau inisiatif perusahaan dan telah memiliki Masa Kepesertaan sekurang-kurangnya 3(tiga) tahun tetapi belum mencapai Usia Pensiun Dipercepat (45 tahun), maka Peserta berhak atas Manfaat Pensiun Ditunda yang terdiri dari komponen yang sama dengan Manfaat Pensiun Normal, tetapi baru dapat dibayarkan setelah Peserta mencapai sekurang-kurangnya Usia Pensiun Dipercepat (45 tahun)

Hak atas Manfaat Pensiun Ditunda tersebut diatur sebagai berikut :

  • Dalam hal Peserta bekerja pada perusahaan yang menyelenggarakan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK), maka Manfaat Pensiun tersebut secara keseluruhan (100%) dialihkan ke DPPK tersebut.
  • Dalam hal Peserta bekerja pada perusahaan yang tidak menyelenggarakan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) atau Peserta tidak bekerja lagi, maka Manfaat Pensiun tersebut berdasarkan pilihan Peserta dapat tetap berada di dana pensiun atau dianjurkan untuk dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).
  • Peserta mengajukan permohonan pengalihan Manfaat Pensiun ditunda dengan mengisi formulir Permohonan Pembayaran Manfaat Pensiun – Form 8.

 

D. Kepesertaan kurang dari 3 tahun

Dalam hal seorang Peserta berhenti bekerja dan belum memiliki Masa Kepesertaan sekurang-kurangnya 3(tiga) tahun, maka Peserta berhak atas himpunan iurannya sendiri ditambah dengan hasil pengembangannya. Hasil pengembangan dihitung berdasarkan tingkat bunga deposito yang ditetapkan oleh Pengurus pada setiap awal tahun buku (Bunga Layak) sampai dengan tanggal berhenti.

Peserta mengajukan permohonan pembayaran manfaat pensiun dengan mengisi formulir Permohonan Pembayaran Manfaat Pensiun – Form 8

 

E. Pensiun karena Cacat Total dan Tetap

Dalam hal seorang Peserta berhenti bekerja karena mengalami cacat total dan tetap, maka Peserta tanpa memandang usia berhak atas Manfaat Pensiun Cacat yang terdiri dari komponen yang sama dengan Manfaat Pensiun Normal. Cacat Total dan Tetap diartikan sebagai cacat yang menyebabkan karyawan tidak mampu lagi melakukan pekerjaan yang memberikan penghasilan yang layak diperoleh sesuai dengan pendidikan, keahlian, ketrampilan dan pengalaman, atas dasar surat keterangan dari Dokter.
Prosedur permohonan pembayaran Manfaat Pensiun Cacat sama dengan Prosedur permohonan pembayaran Manfaat Pensiun Normal pada butir A.

 

F. Pensiun karena Meninggal Dunia

Prosedur permohonan pembayaran Manfaat Pensiun Janda/Duda dan Anak serta Pihak Yang Ditunjuk sama dengan prosedur permohonan pembayaran Manfaat Pensiun Normal pada butir A. Janda/Duda atau Anak berhak memilih perusahaan asuransi jiwa dan menentukan bentuk Anuitas yang diinginkan.

Dana Pensiun Triputra © 2017. All Rights Reserved.

triputra group

  • Today 226
  • |
  • Yesterday 426
  • |
  • This week 1650
  • |
  • This month 5189
  • |
  • Total 246935