Banner-Dapen3

Pendaftaran

Pendaftaran

Pendaftaran Perusahaan Pemberi Kerja Sebagai Mitra Pendiri

Untuk menjadi Mitra Pendiri Dana Pensiun Triputra, Perusahaan harus memenuhi persyaratan administrasi sebagai berikut :

  1. Membuat Pernyataan Tertulis Mitra Pendiri di atas kertas Kop Surat Perusahaan, ditandatangani di atas materai oleh seluruh Direksi perusahaan sesuai dengan ketentuan AD/ART perusahaan
  2. Membuat Pernyataan Tertulis Pemegang Saham Perusahaan Mitra Pendiri tentang Persetujuan atas Pernyataan Tertulis Mitra Pendiri, ditandatangani di atas materai oleh para Pemegang Saham Perusahaan dan dilampirkan Akta Notaris terakhir
  3. Mengajukan surat permohonan menjadi Mitra Pendiri kepada Pendiri Dana Pensiun (PT Triputra Investindo Arya) dengan melampirkan Pernyataan Tertulis Mitra Pendiri dan Pernyataan Tertulis Pemegang Saham Mitra Pendiri.
  4. Menyerahkan syarat-syarat tersebut di atas melalui Dana Pensiun.
  5. Setelah disetujui oleh Pendiri dan Otoritas Jasa Keuangan, Dana Pensiun memberikan nomor Kode PT kepada Mitra Pendiri baru.
  6. Dengan disetujuinya sebagai Mitra Pendiri maka semua karyawan Mitra Pendiri yang memenuhi syarat wajib diikutsertakan menjadi Peserta Dana Pensiun.
  7. Mitra Pendiri yang sudah tidak aktif dapat mengajukan surat pengunduran diri sebagai Mitra Pendiri Dana Pensiun atas persetujuan seluruh Pemegang Saham Perusahaan. Surat ditandatangani Direksi perusahaan ditujukan kepada Pendiri Dana Pensiun (PT Triputra Investindo Arya).
  8. Mitra Pendiri yang merubah nama perusahaan harus mengirimkan surat pemberitahuan perubahan nama perusahaan ditandatangani Direksi perusahaan kepada Pendiri Dana Pensiun (PT Triputra Investindo Arya) dengan melampirkan Akte perubahannya.

 

Pendaftaran Sebagai Peserta

Untuk menjadi Peserta Dana Pensiun Triputra, karyawan Pendiri atau Mitra Pendiri harus mendaftarkan diri dengan syarat dan tata cara sebagai berikut :

  1. Berstatus Karyawan Tetap yang telah berusia sekurang-kurangnya 18 tahun atau telah menikah dan berusia tidak lebih dari 52 tahun pada saat mendaftarkan diri menjadi Peserta.
  2. Mengisi Formulir Pendaftaran Peserta Baru–Form 2 (Pendaftaran Peserta Baru) dan menyerahkan ke bagian Personalia perusahaan untuk disetujui.    Data Keluarga wajib diisi secara lengkap, termasuk Peserta yang belum berkeluarga atau tidak memiliki keluarga (dengan mengisi data Pihak Yang Ditunjuk dengan mencantumkan keterangan “Pihak Yang Ditunjuk” pada kolom Hubungan Keluarga). Lampirkan fotocopy identitas diri Peserta dan fotocopy Kartu Keluarga.
  3. Setiap penambahan Peserta Baru harus disertai dengan pengisian formulir Pendaftaran Peserta Baru – Form 2 (Pendaftaran Peserta Baru).
  4. Pemberi Kerja melalui PIC HRD mendaftarkan karyawannya sebagai Peserta Dana Pensiun dengan mengirimkan Formulir Pendaftaran Peserta Baru ke Dana Pensiun.
  5. Pendaftaran Peserta akan di input pada registrasi sistim informasi Dana Pensiun per tanggal 1.
  6. Dana Pensiun menerbitkan Nomor Peserta Dana Pensiun Triputra, sebagai tanda kepesertaan Dana Pensiun dan menyampaikan kepada Peserta melalui PIC HRD Pemberi Kerja.
  7. Nomor Peserta yang telah terbit dapat dilihat dan dicetak secara mandiri pada menu LOGIN.
  8. Mitra Pendiri dapat mendaftarkan calon Peserta/Karyawannya yang memiliki saldo dari DPPK lain dan mengalihkan dananya ke Dana Pensiun Triputra (sebagai penambah saldo).
  9. Setiap Pemutusan Hubungan Kerja Karyawan/pengurang Peserta harus disertai dengan pengisian formulir Pemutusan Hubungan Kerja Karyawan – Form 4 (Pemutusan Hubungan Kerja Karyawan).
Dana Pensiun Triputra © 2017. All Rights Reserved.

triputra group

  • Today 279
  • |
  • Yesterday 426
  • |
  • This week 1703
  • |
  • This month 5242
  • |
  • Total 246988