Banner-Dapen3

Tanya Jawab

Tanya Jawab

Q : Bagaimana ketentuan pajak Manfaat Pensiun ?

A : Pajak Penghasilan (PPh 21) atas hak Manfaat Pensiun dibebankan kepada Pihak Yang Berhak pada saat hak tersebut dibayarkan secara sekaligus atau sebelum hak tersebut dialihkan ke perusahaan asuransi jiwa dengan membeli Anuitas. Ketentuan perpajakan atas Manfaat Pensiun yang berlaku adalah : s/d Rp. 50 juta = 0%, diatas Rp. 50 juta = 5%. Dana Pensiun akan memungut dan menyetorkan pajak penghasilan ini ke Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara sesuai ketentuan yang berlaku di bidang perpajakan.

Q : Bagaimana cara menghitung pajak Manfaat Pensiun ?

A : Sebagai contoh seorang peserta berhenti bekerja dan berhak atas Manfaat Pensiun (total akumulasi Iuran Peserta, Iuran Pemberi Kerja dan Hasil Pengembangan) sebesar Rp. 660.000.000,- Dana Pensiun akan memotong PPh21 atas pembayaran Manfaat Pensiun tersebut sebesar : s/d 50 juta : 50 juta x 0% = Rp. 0,- ;Diatas 50 juta : 610.000.000 x 5% = 30.500.000. Jadi total pajak yang dibayarkan sebesar Rp. 30.500.000,-

Dengan demikian Manfaat Pensiun yang diterima oleh peserta adalah sebesar Rp. 660.000.000 - Rp. 30.500.000 = Rp. 629.500.000,- . Peserta dapat memilih cara pembayaran dalam bentuk 20% dibayarkan secara sekaligus dan 80% dibayarkan secara bulanan dengan membeli Anuitas ke perusahaan asuransi jiwa. Dana Neto Manfaat Pensiun yang tersedia adalah sebesar :

Pembayaran secara sekaligus    = Rp. 20% x Rp. 629.500.000 = Rp. 125.900.000,-

Nilai pembelian Anuitas              = 80% x Rp. 629.500.000 = Rp. 503.600.000,-

 

Dana Pensiun Triputra © 2017. All Rights Reserved.

triputra group

  • Today 271
  • |
  • Yesterday 426
  • |
  • This week 1695
  • |
  • This month 5234
  • |
  • Total 246980