TENTANG DANA PENSIUN TRIPUTRA
PT. Triputra Investindo Arya (Pendiri) membuat keputusan sehubungan dengan pendirian dana pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP), yang tertuang dalam Surat Keputusan Pendiri Dana Pensiun Triputra No. 02/SK-Pend-DPT/I/2007 tanggal 2 Januari 2007 tentang "Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Triputra".
Peraturan Dana Pensiun ini telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia dalam Surat Keputusan no. KEP-036/KM.10/2007 tanggal 13 Maret 2007 dan diumumkan dalam Berita Negara No. 29, tambahan Berita Negara Republik Indonesia tanggal 10 April 2007.
Dana Pensiun mulai melakukan kegiatan komersial pada tanggal 13 Maret 2007. Seperti tertuang dalam surat keputusan No. SK-TIA/01/2007 tanggal 2 Januari 2007, yang beraku sejak disahkan peraturannya oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia. Dana Pensiun Triputra beralamat di Menara Kadin Indonesia, Lantai 28, Jl. HR. Rasuna Said Blok X-5 Kav.2-3 Jakarta 12950, merupakan Dana Pensiun Pemberi Kerja.
PENGHARGAAN
Meraih penghargaan dari ADPI (Asosiasi Dana Pensiun Indonesia) berupa Terbaik Kedua ADPI Annual Award kategori Total Aset < Rp. 100M berturut-turut untuk tahun 2010, 2011 dan 2012. Mulai tahun 2013, Dapen Triputra masuk ke dalam kategori baru, yaitu untuk Total Aset > Rp. 100M.